Istilah hamil duluan atau sering disebut sebagai hamil di
luar nikah itu sesungguhnya telah menjadi problem kemanusiaan dari zaman dahulu
kala, meskipun ajaran-ajaran agama sejak awal sejarah penciptaan manusia telah
mengajarkan tata cara dan hukum perkawinan antar-anak manusia. Dari zaman Nabi Adam hingga Nabi terakhir
Muhammad SAW telah memberikan ajaran tentang hal itu. Akan tetapi, kecendrungan
manusia untuk tidak taat hukum menyebabkan banyak rambu-rambu nilai agama menjadi rusak. Dan
banyak manusia merasa nikmat dengan kerusakan yang dibuatnya sendiri, termasuk
dalam hal ini adalah melakukan seks tanpa nikah.
Fenomena hamil duluan saat ini juga makin menjamur seiring
dengan gencarnya arus informasi yang begitu bebas menyelinap dan lalu-lalang
dalam memori kita, setiap detik tanpa henti dengan kecepatan super. Tak
ketinggalan, tentu saja, informasi seputar seks bebas. Begitu banyak file
bertema seks bebas bertaburan dalam lalu-lintas informasi di halaman memori
kita, dan semua itu mengalir dengan sangat bebas.
Maka tak heran jika pada akhirnya fenomena hamli duluan itu
menjadi sesuatu yang lumrah, wajar, biasa-biasa saja. Bukan lagi menjadi
sesuatu yang harus disembunyikan sebagai aib. Kelak, mungkin malah akan menjadi
sesuatu kebanggaan.
Tapi kata teman saya; “Hamil duluan itu sesuatu yang normal,
Bro! Yang gak normal itu justru kalo lahir duluan terus hamilnya belakangan..!”
he..hee….
Betul juga ya hehee..
BalasHapus